Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur memperketat pengawasan Protokol Covid-19. Hal ini dilakukan menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II di DKI Jakarta demi memutus mata rantai virus Corona.
Buntutnya 14 usaha restoran dan hiburan diberikan sanksi tegas, “Masih ada beberapa tempat hiburan yang tidak patuh, dan akan segera kita tertibkan,” tegas Kasudin Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto saat dihubungi PONTAS.id, Rabu (16/9/2020).
Bagi pelanggar PSBB pihaknya kata Suharto melakukan pemasangan Stiker ‘Tutup sementara Usaha Industri Pariwisata’ di lokasi usaha yang tidak patuh.
“Untuk hotel dan rumah makan relatif patuh. Namun usaha hiburan yang banyak melanggar,” pungkasnya
Berikut daftar tempat hiburan yang ditutup sementara:
- Acapella Cafe Karaoke, Bar & Restoran.
- Dynasty Cafe Karaoke,Bar & Restoran
- Permata Cafe Karaoke live Musik
- Bunga Cafe Bar & Karaoke hall
- Ciputri Cafe Bar & Karaoke
- Lagundi Cafe Bar & Karaoke
- JM Cafe Bar & Karaoke
- Anugrah Cafe Bar, Karaoke & live musik
- Viva Cafe, Bar & Karaoke hall
- Viva Cafe II Bar & Karaoke
- L A Cafe Bar & Karaoke
- Puspa Cafe Bar & Live musik
- Macan Cafe Bar & Karaoke
- Star Billard Bar & Karaoke
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























