Tebingtinggi, PONTAS.ID – HAW alias Ari Bocor (32), warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (17/7/2020) sore.
“HAW disangkakan melakukan pencurian dengan cara membongkar gudang di Jalan Ir Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, milik Ali alias Aseng (40), pada hari Sabtu pekan lalu,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, Sabtu (18/7/2020).
Tersangka ditangkap sesuai laporan korban ke Polisi dengan Nomor: LP/277/VI/2020/SU/Res T.Tinggi/Spkt TT, Tanggal 30 Juni 2020.
Ungkap Nainggolan, dari keterangan tersangka dan hasil olah TKP, sebelum masuk ke dalam gudang milik korban, tersangka terlebih dahulu melakukan pencurian dengan merusak atap seng. Selanjutnya, tersangka berhasil mencuri tembaga seberat 1,6 ton,” kata Nainggolan.
“Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya,” terang dia.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta,” tutup Nainggolan.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























