Tebingtinggi, PONTAS.ID – PS alias Putra (22), warga Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, ditangkap petugas keamanan kebun PTPN III Kebun Gunung Menako, karena mencuri buah kelapa sawit, Jumat (17/7/2020) subuh.
“Tersangka ditangkap setelah mencuri 10 tros buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Menako di Afdeling I Blok Q.4. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Sipispis,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan.
Lanjut Nainggolan, setelah ditangkap, selanjutnya pihak kemanan membuat laporan ke Polsek Sipispis, sesuai laporan polisi dengan Nomor: LP/34/VII2020/TT.SIPISPIS, tanggal 17 Juli 2020, “Dalam perkara pencurian dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana,” jelasnya.
Ungkap Nainggolan, tersangka ditangkap saat ketiga petugas kemanan kebun Syawal (50), Indra Syamsudi (31), Jauhari Sitinjak (34), melaksanakan patroli dan melihat tersangka sedang melangsir buah sawit yang sudah didos di areal perkebunan.
Dari tersangka, pihak kemanan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5169 SW, satu buah keranjang along-along dan 10 tros buah kelapa sawit, ungkap Nainggolan.
“Akibat kejadian, pihak PTPN III Kebun Gunung Menako mengalami kerugian sebesar Rp 480 ribu,” tutup Nainggolan.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























