Jakarta, PONTAS.ID – Polda Metro Jaya mengungkap pembuatan dan peredaran materai palsu yang dijual melalui sistem online termasuk menangkap sembilan tersangka. Kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp 30 miliar.
“Kami mengungkap peristiwa pembuatan materai palsu, kemudian didistribusikan dengan cara online. Satu orang masih DPO,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Dikatakan Wahyu Hadiningrat, sembilan tersangka yang ditangkap berinisial ASR, DK SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. “Kami membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan mengungkap kasus ini, sejak Oktober tahun lalu,” ungkap Wahyu Hadiningrat.
Wahyu Hadiningrat menyampaikan, mekanisme pembuatan dan penjualan bermula dari tersangka ASR menerima pesanan melalui media online. Selanjutnya yang bersangkutan memesan kepada tersangka lainnya. Kegiatan pemalsuan dimulai dari membeli bahan-bahan di sebuah toko, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pencetakan awal, pemasangan hologram, pencetakan gambar bunga, terakhir didistribusikan.
“Ada beberapa tahap pencetakan. Habis dicetak (tahap pertama), ada tersangka khusus yang membuat hologram, ada tersangka khusus melubangi. Selanjutnya, (materai palsu setengah jadi itu) kembali lagi kepada tersangka ASR untuk dibuatkan gambar bunga. Kemudian, hasilnya didistribusikan dengan kurir,” kata Wahyu Hadiningrat.
Wahyu Hadiningrat menyebutkan, pelaku menjual materai palsu senilai Rp 6.000 dengan harga Rp 2.200. Mereka mendistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. “Kalau kita hitung kerugian negara itu Rp 30 miliar yang sudah beredar dari kegiatan selama ini. Kemudian untuk barang bukti yang sekarang kita sita ini senilai Rp 10 miliar,” jelas Wahyu Hadiningrat.
Menurut Wahyu Hadiningrat, tersangka ASR merupakan penjahat kambuhan atau residivis dengan kasus yang sama. “ASR ini yang kedua kalinya ditangkap. Jadi yang bersangkutan sudah pernah ditangkap, baru keluar, kemudian sekarang melakukan lagi, jadi residivis,” kata Wahyu Hadiningrat.
Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, meterai palsu yang dibuat sindikat ini hampir mendekati sempurna dengan aslinya. Perbedaan yang mencolok dari sisi harga atau nilai. “Karena untuk sablon khusus orangnya sendiri, hologram cetak sendiri, bunga cetak sendiri, memang kasat mata tidak terlihat. Untuk itu perlu hati-hati. Ya memang kalau membedakan secara langsung agak sulit. Dari nilai harganya dari Rp 6.000 resmi, dijual Rp 2.200 sehingga patut diduga ada masalah dengan barang ini,” tandas Wahyu Hadiningrat.
Sementara itu, Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986, Peruri diberikan mandat oleh pemerintah untuk mencetak benda materai. “Jadi Perum Peruri sebagai satu-satunya badan usaha milik negara yang diberikan mandat untuk mencetak materai tersebut, sehingga di luar itu dianggap pelanggaran hukum. Tugas Peruri hanya sampai mencetak, distribusi dilakukan PT Pos,” kata Saiful Bahri.
Menurutnya, materai asli dengan palsu dapat dibedakan melalui tahapan dilihat, diraba dan digoyang. Ketika materai digoyang, khusus untuk gambar bunga akan terjadi perubahan warna. “Jadi ini secara kasat mata sudah bisa dilihat,” kata Saiful Bahri.
Saat diraba, Saiful Bahri mengungkapkan, meterai sebelah atas akan terasa kasar karena dicetak dengan mesin intaglio. Adapun pihak yang membeli mesin intaglio adalah pemerintah, sedangkan swasta tidak boleh. “Ini sehingga, ketika terjadi pemalsuan yang paling bisa dilihat adalah dari sisi rabaannya. Karena cetakan intaglio sama dengan yang dipakai untuk mencetak uang yaitu akan berasa kasar,” terang Saiful Bahri.
Dari sisi hologramnya, apabila dicetak dengan mesin intaglio akan terlihat fitur-fitur sekuritinya, baik yang kelihatan, samar-samar maupun tidak terlihat. “Dari sisi kasat mata bisa dilihat, ada yang juga menggunakan alat-alat laboratorium yang kami punya,” kata Saiful Bahri.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak, meterai palsu yang sudah jadi, meterai setengah jadi, bahan-bahan pembuatan meterai, alat komunikasi, dan buku rekening.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 14 Juncto Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dan Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Risman
Editor: Idul HM



























