Tiga Laporan Taufik Terhadap KPU DKI Terus Berlanjut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Jakarta, PONTAS.ID – Tiga laporan atau gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mohammad Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, terus berlanjut.

Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi, menyatakan bahwa laporan tersebut tetap tidak akan dicabut oleh kliennya, meskipun KPU DKI nantinya meloloskan Taufik sebagai calon anggota legislatif (caleg) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, Taufik yang juga tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI tersebut memang telah melaporkan KPU DKI, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu (DKPP), dan Polda Metro Jaya.

“Ya lanjutkan saja karena mereka dari awal sudah enggak patuh. Enggak patuhnya mereka kan terhadap keputusan Bawaslu,” kata Yupen saat ditemui oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Menurut penilaian Yupen, KPU DKI tetap dianggap melanggar Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena tidak menaati putusan Bawaslu yang meloloskan Taufik sebagai caleg untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dia menambahkan, putusan MA yang mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, mestinya menguatkan putusan Bawaslu DKI. Namun, Yupen mengaku belum mendapat informasi dari KPU DKI terkait nasib pencalonan Taufik.

“Kita belum mendengar satu statement resmi dari KPU secara institusi yang mengatakan bahwa mereka akan tunduk dan patuh kepada putusan judicial review,” ujar Yupen.

Taufik telah melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, DKPP, dan Polda Metro Jaya karena tidak menaati putusan Bawaslu tertanggal 31 Agustus 2018 yang meloloskan Taufik caleg. Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, KPU DKI menunda putusan itu lantaran Surat Edaran KPU RI Nomor 991 memerintahkan KPU Daerah menunggu putusan MA terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak caleg eks koruptor. Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut oleh MA pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Editor: Risman Septian

Previous articleTaufik Bantah Kabar Kursi Wagub DKI Milik PKS
Next articleKemendag: Indonesia Dulang Sukses dalam CAEXPO 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here