Pasuruan,PONTAS.ID – Tuntas sudah perkara dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dimana pada babak akhir majelis hakim yang dipimpin oleh Darwanto, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-Surabaya. Menjatuhkan pidana penjara selama 8,6 tahun pada terdakwa Samut, lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (19/7/22).
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro melalui Kasi Pidana Khusus, Denny Saputra, Rabu (20/7/2022) diruang kerjanya. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 (ayat1) UURI No 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan memvonis terdakwa Samut dengan pidana penjara selama 8,6 tahun, denda Rp.300juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,2 Milyar Subsider 3 tahun kurungan, pada Selasa siang kemarin (19/7/2022),” tegasnya.
Diterangkan olehnya, vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Darwanto, tersebut setidaknya lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana pokok selama 12 tahun, denda Rp 300juta subsider 8bulan dan uang pengganti Rp 1,6 milyar subsider 3,3 tahun kurungan dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti harta milik terdakwa disita untuk dilelang.
“Dengan vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pada sidang tersebut memberikan waktu baik pada JPU maupun terdakwa, waktu berpikir selama 7 hari ke depan,” terang Jaksa Tipikor asal Pasuruan dengan satu melati dipundaknya ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi TKD Desa Bulusari, Kecamatan Gempol yang dijadikan sebagai lahan galian C tersebut, mulai di lidik dan sidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada media tahun 2017 lalu.
Dimana pada babak awal pihak majelis hakim PN Tipikor-Surabaya, telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepada Desa Bulusari almarhum Yudono dan mantan Ketua BPD almarhum Bambang Nuryanto masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp.200juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti keduanya masing-masing Rp.1,4 milyar subsider 1tahun kurungan.
Hal ini lantaran keduanya dinyatakan bersalah sesuai pasal dalam dakwaan JPU yaitu pasal 2 (ayat 1) UU RI No 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak berhenti sampai disitu saja, sesuai dengan fakta-fakta selama proses persidangan atas almarhum Yudono dan almarhum Bambang Nuryanto.




























