Hakim Tipikor Vonis Terbit Rencana Peranginangin 9 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan yang diamankan aparat penegak hukum //Foto: Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis sembilan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pimpinan Djuyamto, dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Ida Ayu Mustikawati, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022) malam.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait perbuatan menerima suap sehubungan pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021,” demikian Djuyamto saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukumannya.

Sedangkan terdakwa Iskandar Peranginangin, divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan itu juga sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Terbit Rencana Peranginangin dan kakak kandungnya Iskandar Peranginangin terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin yang telah divonis bersalah.

Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka merupakan pihak perantara suap dari Muara ke Terbit Rencana Peranginangin.

Hakim mengatakan uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Peranginangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024.

Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar Peranginangin; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Uang itu sebagai pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.

Muara yang sudah divonis bersalah  kemudian mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.

Terdakwa Iskandar Paranginangin juga  dinyatakan majelis hakim  terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis sembilan tahun majelis hakim pimpinan Humas PN Jakarta Selatan yang juga ikut menyidangkan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePeringati Hari Santri, MPR: Bila Santri Berdaya akan Semakin Banyak Kontribusi Pada Bangsa dan Negara
Next articleKasus Ginjal Anak, DPD Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas