KPK Ciduk Pemberi Suap Perkara Mahkamah Agung

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni HT. Tersangka tersebut adalah debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. HT juga merupakan salah satu penyuap hakim agung nonaktif MA dalam kasus tersebut.

“Untuk merampungkan penyidikan, tim menahan satu orang tersangka yakni HT,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kuningan, Senin (3/10/2022).

“HT akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan akan dilakukan sejak 3 Oktober 2022 hingga 22 Oktober 2022,” imbuhnya.

Alex juga mengatakan, dengan ditahannya HT, berarti tinggal satu tersangka yang belum ditahan di kasus ini. Satu tersangka itu adalah debitur di KSP Intidana bernama IDKS.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tim KPK mengamankan 8 orang tersangka pada Rabu tanggal 21 September 2022, yakni sebagai berikut :

1. DY selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

2. MH selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

3. EW selaku Panitera Mahkamah Agung.

4. AB selaku PNS Mahkamah Agung.

5. EL selaku PNS Mahkamah Agung

6. NA selaku PNS Mahkamah Agung.

7. YP selaku Pengacara.

8. ES selaku Pengacara.

 

Penulis: Fajar Adi Saputra

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSambut HUT TNI ke-77, Lanal TB/AS Gelar Bhakti Sosial di Desa Silo Bonto
Next articleTingkatkan Nasionalisme Generasi Muda Sebagai Modal Hadapi Persaingan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here