Padang Sidempuan, PONTAS.ID – Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyerahkan Tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus kejaksaan negeri Padang Sidempuan, Selasa (23/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Simanullang, melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Yunius Zega memberikan penjelasan bahwa pelimpahan dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka. Ketiga orang tersangka dimaksud yakni:
1. HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
2. BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia
(didampingi kuasa hukum RIKI PANJAITAN); dan;
3. MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat tersangka dugaan korupsi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi
Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 314 juta lebih.
“Kerugian Negara tersebut berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan selanjutnya Tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Khairur Rahman Nasution, selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan,” jelasnya.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan
alasan sebagai berikut:
1. Dikhawatirkan para Tersangka akan melarikan diri;
2. merusak atau menghilangkan barang bukti; dan,
3. mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya, sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh dokter dari RSUD Kota Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para Tersangka dinyatakan sehat.
Atas kerugian negara tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS)
pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 190 juta, yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Untuk Tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1)
huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3.
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Penulis: M.Suryadi
Editor: Fajar Virgyawan Cahya