KPK Diminta Terbuka Soal Keterlibatan SBY di Kasus e-KTP

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara perihal pernyataan Wakil Ketua Banggar DPR yang juga mantan kader Partai Demokrat, Mirwan Amir dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto menyatakan jika Presiden ke-6 sekaligus Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar proyek e-KTP dilanjutkan.

Menurut Fahri, dari keterangan Mirwan Amir dalam persidangan itu menjelaskan bahwa proyek ini tidak terlepas dari dinamika perdebatan di dalam partai pemerintah sebagai pemilik proposal proyek e-KTP.

Sesungguhnya, sambung Fahri, KPK mengharuskan persidangan menghadirkan aktor-aktor lain yang terlibat dalam merancang proyek ini baik ditingkat pemerintahan eksekutif, karena pemerintah membentuk tim yang langsung disupervisi oleh Wakil Presiden Boedino dan dipimpin oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto.

“Jadi KPK harus betul-betul berani menunjukkan keterbukaannya, terutama karena dari awal dalam banyak video yang beredar Nazaruddin mengku sebagai mastermind, tapi kenapa Nazaruddin tidak menjadi tersangka kasus e-KTP,” kata Fahri kepada pontas.id, Jumat (26/1/2018).

Politikus PKS ini menilai, dengan adanya pengakuan Mirwan Amir menjadi batu loncatan bagi KPK untuk menyelesaikan kasus e-KTP.

Terlebih, tambah Fahri, sekarang ini tinggal keberanian KPK saja apakah mau mau mengambil kesempatan ini dengan membuka tabir siapa sebenarnya aktor utama terlibat di kasus yang diduga merugikan Rp 2,3 triliun.

“Sekarang ada apa dengan KPK?Sudah banyak celah-celah yang mulai terbuka, maka seharusnya KPK berterus terang juga, apakah penyidikan yang dilakukan selama ini menutup satu kelompok orang dan membuka keterlibatan sekelompok orang, inilah yang harus dibuka secara terang benderang dalam persidangan,” tegasnya.

SBY Bersih

Sementara itu menanggapi tudingan dari Mirwan soal keterlibatan SBY di kasus e-KTP. Kepala Divisi Advokasi dan Hukum serta Komunikator Politik DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara soal pernyataan mantan kader partainya Mirwan Amir yang mengaku pernah meminta secara tidak formil kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek e-KTP.

“Pertama, saya belum mendapat petunjuk dari Bapak SBY apakah pengakuan Mirwan tersebut benar atau tidak. Sehingga pernyataan saya ini adalah tanggapan atas Mirwan Amir,” kata Ferdinand, Kamis (25/1/2018).

Kedua, tambah Ferdinand, Mirwan tidak menjelaskan secara detail dalam persidangan mengapa meminta proyek e-KTP harus dihentikan.

“Maka karena ini kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan,” kata Ferdinand.

Terlebih proyek ini, kata Ferdinand, adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia. Pemataan ini bertujuan baik juga dalam rangka perkuatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasioanal.

“Dengan demikian akan menjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja,” tegas Ferdinand.

Ketiga, imbuh Ferdinand, pada saat mirwan Amir menyampaikan hal tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek e-KTP tersebut. Sehingga tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena aka berakibat hukum atas kontrak yang sudah dintanda tangani.

“Pemerintah busa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah,” kata Ferdinand.

Keempat, masih kata Ferdinand, bahwa sekarang ada permasalahan hukum yaitu korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPR khususnya Komisi II saat proyek ini berjalan, Partai Demokrat berada dalam sikap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP seterang-terangnya dan sejernih-jernihnya.

“Partai Demokrat pasti mendukung KPK meskipun nanti ada kader Partai yang terlibat dalam pusaran kasus ini, SBY dan Demokrat punya komitmen tinggi untuk mendukung KPK menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tegas Ferdinand.

Kelima, ungkap Ferdinand, pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi KTP-El. Kalaupun ada kader yang terlibat, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga.

“SBY bersih dari seluruh kasus korupsi e-KTP. Pernyataan Mirwan Amir tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap SBY karena SBY tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Ferdinand.

Belum Periksa SBY

Terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terkait dengan pernyataan Mirwan Amir sebagai saksi dalam kasus e-KTP, pihaknya masih belum berencana memeriksa SBY. Sebab, fakta yang muncul baru di persidangan.

“Sampai saat ini belum ada rencana seperti itu karena ini kan muncul di fakta persidangan tadi ya,” jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/1/2018).

KPK, kata dia lagi, masih fokus membuktikan keterlibatan bekas Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam kasus e-KTP.

“Jadi prinsip dasarnya, persidangan itu untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa,” kata Febri

Walau begitu, fakta persidangan itu tetap akan menjadi pertimbangan KPK dalam menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu.

“Jika muncul fakta persidangan tentu saja JPU yang akan melihat setiap rinci proses persidangan,” kata dia.

Sebelumnya pada persidangan kasus e-KTP. Mantan Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung.

Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP.

Previous articleJakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin dan Kilat Siang Hingga Sore
Next articleAwal Februari, Polri Akan Tingkatkan Pengamanan Jelang Pilkada 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here