Polisi Gelar Jumpa Pers Kasus Dana Hibah Dispora Kepri

Batam, PONTAS.ID – Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri yang dinyatakan telah lengkap (P21).

Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Batam, Senin (15/8/22).

Dalam keterangannya, Reza Morandy Tarigan menjelaskan, konferensi pers yang dilaksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) “ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan,” ucap Reza.

“Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel) yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya,” tambah Reza.

Selanjutnya Reza mengungkapkan barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :

1. Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.

2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :

– Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;

– Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;

– SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020

– DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020;

– Proposal Permohonan Hibah;

– NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);

– Dokumen Pencairan Dana Hibah

– Laporan pertanggungjawaban

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar″. Tutupnya.

Penulis: Gaga H. Damanik
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePolitik Ekonomi Pancasila Adalah Jalan Indonesia untuk Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat
Next articleAnugerahi 35 PNS, Gubernur Kepri Sematkan Tanda Satyalancana Karya Satya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here