Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) pada Jumat (27/9/2024) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City di Dinas Perhubungan kota Bandung.
YC seharusnya ditahan pada Kamis (26/9/2024) bersama empat tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH) dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR),
YC diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023, “Serta penerimaan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sore tadi.
YC ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK.
“Tersangka YC selaku anggota DPRD diduga telah menerima uang sekitar Rp.300 juta dan mendapatkan manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dishub Kota Bandung dan pekerjaan-pekerjaan lainnya di dinas lainnya di Kota Bandung,” beber Tessa.
Penetapan dan penahanan kelima tersangka berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City.
“Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” jelasnya lebih jauh.
Utak-atik APBD
Konstruksi perkara yang menjerat para tersangka berawal pada 2022, saat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung.
Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Tersangka ES kemudian diketahui menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu tersangka ES dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Tujuannya, agar para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia di Dishub hasil penetapan APBD Perubahan 2022.
Tersangka RI, AN, FCR, dan YC selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady