Soal OTT Gubernur Sulsel, Ini Kata Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kedua kanan)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada Jumat (26/2/2021) malam tadi. Selain Nurdin, KPK dikabarkan mengamankan lima orang lainnya.

Terkait hal itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, pun mengatakan pihaknya akan mengumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam OTT Gubernur Sulsel.

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” papar Firli, dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Firli bilang, saat ini, KPK sudah membawa Nurdin Abdullah bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

“KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat,” beber Firli.

Kata dia, sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articleAnak Usaha PGN Salurkan Gaslink Lewat ‘CNG Cylinder’
Next articleIstri Walikota Tanjungbalai Dilantik Jadi Ketua Dekranasda dan TP. PKK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here