Terbitkan Panduan, KPK Awasi Penyaluran Bansos Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak pandemi virus korona (covid-19).

Edaran yang diterbitkan 21 April 2020 itu ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta kementerian/lembaga agar penyaluar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

“KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Rekomendasi kedua, imbuh Firli, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, hal itu harus dilaporkan ke Dinsos/Kemensos untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dicocokkan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, KPK meminta kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli

Menurut Firli, di tengah upaya pemberian bansos, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

Keterandalan data dibutuhkan lantaran besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, sekitar Rp110 triliun atau 27% dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk untuk bansos.

Selain dari tambahan belanja, pemerintah pusat dan pemda juga melakukan realokasi anggaran. KPK mencatat per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan untuk APBD yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020. Dari Rp56,57 triliun tersebut, sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam mengatasi dampak covid-19 di daerah.

Firli melanjutkan DTKS yang dikelola oleh Kemensos merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional. Penggunaan DTKS juga mengalami perbaikan secara berkala terkait ketepatan status penerima bantuan. Perbaikan data dengan bantuan dari pemda dilakukan melalui prosedur verifikasi serta validasi sehingga penerima bantuan bisa tepat sasaran.

“Melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” tukas Firli.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articlePLN: Kami Akan Tagih Biaya Stimulus Listrik ke Negara
Next articleCegah Kejahatan Saat Pandemi, Polda Metro Bentuk Satgas Anti-Begal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here