Kisruh Kepemimpinan Megawati, PTUN Jadwalkan Pemanggilan Djupri cs

Penasehat hukum Djupri cs, Anggiat B Manalu saat diwawancarai wartawan usai sidang perdana perkara dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT di Jakarta Timur, Rabu (18/9/2024) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memanggil lima kader Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) pada sidang lanjutan gugatan kepemimpinan Megawati Soekarnoputri 2024-2025. Kelimanya Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko akan diminta menyampaikan keterangan dalam perkara dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

Pasalnya, tak lama usai didaftarkan di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jupri cs mendadak mengaku dijebak menandatangani surat kosong dengan iming-iming uang Rp.300 ribu per-orang.

Kertas kosong dan uang senilai Rp.300 ribu itu untuk menggugat keabsahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDIP Tahun 2024-2025.

“Kelimanya dipanggil oleh majelis hakim, untuk diklarifikasi apakah benar pernyataan mereka di media soal pencabutan kuasa,” kata pengacara Anggiat B Manalu kepada wartawan usai sidang perdana perkara tersebut di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/9/2024).

Terkait klaim tandatangan surat kuasa di atas kertas kosong, Anggiat menegaskan pihaknya hanya menunggu dari Djupri dan kawan-kawan, “Saya hanya bisa menunggu mereka mencabut kuasa dari kami,” kata Anggiat.

Anggiat menambahkan, kelima kader PDIP tersebut tidak mungkin disodori pihaknya kertas kosong untuk menandatangani surat kuasa, “Semuanya sesuai prosedur. Kalau memang surat kosong yang kami sodorkon, harusnya mereka mencabut surat kosong juga. Tapi yang diminta dicabut surat kuasa. Artinya mereka tandatangan surat kuasa kepada saya,” kata Anggiat.

Gugat Menkumham
Sebelumnya, Djupri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Anggiat Manalu menggugat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri 2024-2025 ke PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta,

Gugatan ini dilayangkan, lantaran Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partal Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024.

Sehingga, PDIP harus melakukan Kongres sesuai dengan AD/ART PDIP.

Tak hanya itu, Djupri cs juga menggugat agar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 dibatalkan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleIMI Dukung Gelaran IMX 2024
Next articleSiapkan Aturan Tata Tertib, DPRD Jabar Bentuk Pansus I

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here