
Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum melaksanakan persidangan yang menggugat sah tidaknya kepemimpinan Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan yang diperpanjang setahun hingga 2025 tanpa melalui kongres.
Pasalnya, kepemimpinan Megawati sesuai amanat kongres tahun 2019 hanya sampai dengan bulan Agustus 2024 dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2025 secara sepihak.
Gugatan terhadap kepemimpinan Megawati ini terdaftar di PTUN dengan Perkara Nomor: 40/G/2025/PTUN/JKT yang didaftarkan pengacara Anggiat BM Manalu atas kuasa prinsipal, yakni Johanes Anthonius Manoppo dengan Gogot Kusumo Wibowo.
“Masih persiapan persidangan,” kata humas PTUN Jakarta, Irfan Mawardi kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, Anggiat BM Manalu selaku kuasa hukum, optimistis PTUN akan membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan saat Menteri Hukum dan HAM dijabat Yasonna Laoly untuk mengesahkan perpanjangan masa bakti Megawati sebagai Ketua Umum PDIP hingga tahun 2025.
“Kami optimistis bahwa gugatan akan dikabulkan bahwa perpanjangan kepengurusan PDIP Periode 2024-2025 adalah ilegal. Dengan demikian, kami bersikap menunggu,” kata Anggiat di PTUN Jakarta, siang tadi.
Anggiat menambahkan, Menkumham ketika itu, Yasona Laoly adalah kader PDIP, saat terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
“Patut dan layak diduga adanya konflik kepentingan atas terbitnya keputusan Menhumkam tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025,” beber Anggiat
Anggiat kemudian menyoroti masa bakti kepengurusan yang dicantumkan dalam surat rekomendasi saat pencalonan kepala daerah tahun 2024 lalu dengan instruksi terkait retret kepala daerah terpilih 2025 ternyata tidak sama
“Kemudian masuk ke Surat DPP tentang retret Kepala Daerah di Magelang yang di dalamnya tertulis Ketum Periode 2019-2024. Anggap saja surat itu benar, artinya menyatakan bahwa DPP PDIP yang sekarang ilegal,” pungkas Anggiat.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya