Jakarta, PONTAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor AY sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
AY ditetapkan tersangka bersama Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, IA, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT.
“Pada kegiatan tangkap tangan tim KPK mengamankan 12 orang yang dilakukan pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar 23.00 WIB di wiliyah Bandung dan Kabupaten Bogor,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022)
selama 2 hari tersebut, KPK mengamankan sekitar Rp 1,24 miliar dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
“Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 26 Mei 2022,” ucap Firli.
Selanjutnya, Firli memaparkan kasus suap ini yang terjadi pada Bupati Bogor AY yakni kasus ini bermula dari keinginan AY agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
AY sebelumnya mendapatkan laporan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan bisa berdampak pada kesimpulan disclaimer.
AY pun meminta agar diupakan Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP. Hal ini kemudian membuat anak buah AY bergerak melakukan kongkalikong dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat untuk memuluskan predikat WTP tersebut.
“Tim auditor sejak awal disusun dan dikondisikan hanya untuk memeriksa SKPD tertentu yang tak membuat laporan keuangan Pemkab Bogor jelek,” jelas Firli.
Namun, lanjut Firli, dalam pelaksanaan audit itu, SKPD yang diperiksa auditor BPK juga menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Pakansari senilai Rp 96,4 miliar di Dinas PUPR.
Kesepakatan pun dibuat dan Uang pelicin bagi para auditor BPK disiapkan. KPK memperkirakan nilai suap mencapai Rp 1,9 miliar dengan adanya pemberian uang mingguan selama proses pemeriksaan berlangsung dari bulan Februari-April 2022.
Tersangka Sebagai Pemberi yakni AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lanjut, sebagai Penerima yakni ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F




























