Batam, PONTAS.ID – Ditreskrimus Polda Kepri berhasil ungkap kasus korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 Milliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/04/2022).
″Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR alias WH, 44 Tahun( laki-laki) dengan pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun (laki-laki), pekerjaan wiraswasta, inisial SPN alias AR, 35 tahun (laki-laki), pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, 27 tahun (laki-laki), wiraswasta, Inisial MIF alias FLS, 33 tahun (laki-laki), wiraswasta,” ujar Surya.
Dari para tersangka ini, Lanjutnya, mempunyai peran masing-masing. Kronologis adalah berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, penerima hibah, Notaris dan pemilik atau pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut.
Masih menurut Surya, pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut. “Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total loss atau sebesar Rp 6.215.000.000″. tutur Surya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait.
“Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,” sambung Surya.



























