Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Operasi Pelindo II, yang kini menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Dana Amin.
Adapun, Dana Amin bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dia pernah menjadi anak buah RJ Lino sejak Februari 2012 hingga Mei 2016.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino),” kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Sebagai informasi, RJ Lino sendiri sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu.
RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Terhitung, lebih dari empat tahun Lino menyandang status tersangka. Sampai saat ini, ia masih belum ditahan oleh komisi antirasuah.
Perkaranya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan tiga unit QCC itu.
Atas perbuatannya, RJ Lino pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ririe
Editor: Riana