Resmi! Pansus Angket KPK Berakhir

Jakarta, PONTAS.ID – Pansus Hak Angket KPK telah membacakan rekomendasinya. Dengan dibacakannya rekomendasi itu, artinya masa kerja Pansus Hak Angket KPK resmi berakhir.

“Tugas Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan selesai,” kata ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar saat paripurna DPR di gedung DPR, Rabu (14/2/2018).

Selain menyatakan tugas pansus berakhir, Agun meminta KPK menjalankan rekomendasi yang diberikan. Dia juga mengatakan KPK harus mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia secara signifikan dalam 5 tahun ke depan.

“Dalam kurun waktu lima tahun KPK harus mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah, menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI,” ujar Agun.

Ia mengatakan telah mengirim surat rekomendasi KPK. Agun pun menyatakan pihak KPK telah mengirim surat balasan terkait rekomendasi yang diberikan.

“Laporan yang kami bacakan ini sebelumnya pada tanggal 9 Februari 2018 telah kami kirimkan kepada KPK guna mendapatkan respon atau tanggapannya,” ucap Agun.

“Kebenaran, kejujuran seringkali terzalimi, tetap mengabdi sebagai ibadah kepada illahi,” tuturnya mengakhiri laporan Pansus Hak Angket KPK.

Previous articleAsian Games Berlangsung, Dishub Minta Sekolah Libur
Next articleMaret, PDIP Isi Kursi Wakil Ketua DPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here