Bayar Retribusi Sampah ke DKI, Sekolah Negeri Pakai ‘Dana BOS’

Jakarta, PONTAS.ID – Jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terancam enam tahun penjara. Pasalnya, muncul indikasi pungutan liar (Pungli) dari retribusi sampah di sekolah-sekolah negeri milik Pemprov DKI Jakarta, yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah per tahunnya.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai serta sengaja melakukan pungutan liar, dapat dijerat Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

“Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun” bunyi pasal tersebut.

Terkait indikasi pungli ini, PONTAS.id sebelumnya mendapatkan bukti pembayaran retribusi sampah dari Sekolah Negeri menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Indikasi ini muncul berdasarkan kwitansi pembayaran maupun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS.

Pembayaran ini dilakukan oleh pihak sekolah kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup dengan pembayaran bervariasi mulai Rp.250 ribu hingga Rp.500 ribu per bulannya.

Sebelumnya, Staf Bendahara penerimaan pembantu retribusi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Ahmad Satiri mengatakan pihaknya tidak pernah menarik retribusi sampah dari sekolah negeri, “Terkecuali kantin yang diolah oleh perorangan,” ujarnya.

Namun, sesuai kwitansi dan LPJ Dana BOS Sekolah, tercantum pembayaran yang dilakukan menggunakan uang negera tersebut diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup itu bukan merupakan pembayaran restribusi sampah kantin perorangan.

Menanggapi hal itu, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Muhammad Amin mengakui adanya penarikan restribusi sampah di Sekolah Negeri, ada yang membayar ada yang tidak, sepanjang dia mengajukan permohonan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau kita tuh ada juga sepanjang dia mengajukan permohonan ke kita, kita masukkan ke restribusi,” jelas Amin saat di ruangannya, Selasa (3/8/2021).

Hingga berita ini dipublikasikan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin belum menanggapi permasalahan ini, “Bapak sedang meting Zoom dan sedang tidak mau diganggu,” kata salah satu petugas keamanan kepada PONTAS.id, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Demikian halnya dengan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup, Bugi Adiputra, berjanji akan menyampaikan pertanyaanyang diberikan kepada Plt Kepala Dinas, “Mengenai itu saya tidak tahu, nanti saya sampaikan ke Kepala Dinas,” katanya.

Penulis: Yos Casa Nova F /Heru Mindarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePertumbuhan Ekonomi Indonesia Naik, Pemerintah Harus Perhatikan Angka Pengangguran
Next articlePandemi, Kasus Laka Lantas di Jatim Menurun