Anies Baswedan: Kawasan Industri Harus Taat dalam Pengelolaan Air

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada semua perusahaan yang berada di kawasan industri, untuk selalu taat dalam penyediaan sumur dan instalasi pengelolaan limbah, guna menjaga kualitas air.

Imbauan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memimpin apel Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah, serta Pemanfaatan Air Tanah untuk Bangunan Industri, di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Senin (9/7/2018).

Dalam kesempatan tersebut Anies mengungkapkan bahwa Pemprov DKI menginginkan perubahan perilaku di kawasan lingkungan hidup, khususnya terkait dengan air. Perubahan perilaku yang diinginkan ialah adanya perubahan perilaku dalam tata kelola limbah, khususnya bagi perusahaan di kawasan industri, demi menjaga kualitas air.

“Saat ini kita mulai di kawasan industri. Kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah ada sumur resapan, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar dia.

Anies menegaskan, bahwa air adalah sesuatu yang fundamental dan sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Bahkan suatu kota, tambahnya, terbentuk awalnya karena adanya ketersediaan air. Dan air bukan sekedar air, tapi air yang bersih dan digunakan keseharian dan diminum.

Total terdapat 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat (Daan Mogot) dan Jakarta Timur yang akan diperiksa. Menurut Anies, bila ditemukan pelanggaran maka tidak akan diberikan sanksi secara langsung, melainkan diberi pembinaan terlebih dahulu.

“Bukan langsung pada sanksi, ini berbeda dengan sekadar melanggar, lalu diberi sanksi. Ini sedang dinilai apakah praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Maka yang diperlukan bukan sekadar sanksi, yang diperlukan adalah perubahan di dalam mengelola. Karena itu pembinaan, jadi nanti ada paksaan pembinaan, dikoreksi,” katanya.

Pemeriksaan, lanjut Anies, akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2018 mendatang. Dalam satu hari ditargetkan ada 10 bangunan yang diperiksa. Pemeriksaan pun nantinya akan dipimpin oleh wali kota di tiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok. Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan.

Satu tim pemeriksa terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Antara lain yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan, Dinas Sumber Daya Air.

Kemudian ada pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, PDAM, dan PD PAL. Kegiatan tersebut akan didasarkan pada surat tugas Nomor 910/1.1799.36 tentang survei dan pendataan terhadap penyediaan dan pemanfaatan air tanah terhadap industri wilayah kota Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Para pemilik bangunan pun sebelumnya telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan. Dimana Pemprov DKI telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung.

“Kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak. Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan,” tandasnya.

Editor: Risman Septian

Previous articleFahri Hamzah Khawatir 2019 PKS Tak Ada Lagi
Next articleWujudkan Nawacita, Pemerintah Kebut Bangun Pengaman Perbatasan