Parah! Marak IMB Bermasalah di Jaksel, Satpol PP dan CKTRP saling Tuding

Jakarta, PONTAS.ID – Maraknya pelanggaran tata ruang di DKI Jakarta, seperti yang terjadi pada salah satu bangunan gedung wisma di Jln. Prof DR.Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Malah menimbulkan perselisihan dan ketidak sinkronan antara pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan.

“Bangunan sudah kita berikan surat Rekomendasi teknis (Rekomtek) pembongkaran ke Satpol PP pada tahun 2020 akhir. Untuk lebih pastinya saya kurang tahu,” ungkap Staff CTKRP Kota Jakarta Selatan Jatmiko, kepada PONTAS.id di ruangannya, Kamis (15/4/2021).

Pernyataan yang berbeda dikatakan Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, dalam pelaksanaan pembongkaran gedung di Jln. Prof DR.Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan telah dilaksanakan. “Bangunan itu pernah ditertibkan bulan Maret 2020,” namun,Ujang terkesan enggan memberikan foto saat pembongkarannya.

Tak seirama, sementara Staff Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Bayu mengatakan selama masa pandemi ini Satpol PP belum melakukan penertiban. “Setahu saya, selama pandemi Covid-19, Satpol PP tidak melakukan penertiban,” bebernya.

Namun, Bayu mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi segel mati ke Sudin CKTRP pada 2020 lalu. “Surat segel mati sudah kita keluarkan sejak tahun 2020,” tutupnya.

Pantauan PONTAS.id di lokasi, Bangunan di Jln. Prof DR.Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan meski telah terpampang jelas Segel di pintu bangunan, tetapi pekerja dengan santai tetap melakukan pekerjaannya.

Penulis: Yos Casa Nova F.
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleTerima Panitia ‘Indonesia Pasti Bisa’, Bamsoet Dorong Penguatan Karakter Bangsa
Next articleAntisipasi Pergerakan Masyarakat Jelang Lebaran, Kewaspadaan Semua Pihak Harus Ditingkatkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here