Satpol PP Kota Medan Tertibkan Rumah Tanpa IMB

Medan, PONTAS.ID – Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Bangunan (IMB) di Jalan Rahmadsyah gang Amse Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Senin (15/7/2019).

Seperti halnya bangunan tiga rumah ini yang masing-masing memiliki dua lantai masih dalam tahap pembangunan ini nantinya akan diperuntukkan sebagai tempat tinggal sendiri.

Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan tersebut.

“Seharusnya pemilik bangunan harus mengantongi dulu IMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin,” kata Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan, M Irvan P Lubis saat memimpin penertiban.

Penertiban dimulai pukul 11.00 Wib, sebelumnya tim gabungan berkumpul di Kantor Camat Medan Area lalu langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang didepan bangunan tersebut.

Sebelum dilakukan penertiban, pemilik sempat menolak pembongkaran bangunan ini, pasalnya pemilik rumah mengaku sudah mengurus, namun karena ada kendala di pengurusan PBB sehingga pemilik rumah kesulitan dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tetapi dengan penjelasan dari pihak terkait, pemilik dengan terpaksa mengizinkan pembongkaran bangunan ini.

Maka dari itu, Irvan meminta kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi surat-surat IMB agar pemilik bangunan dengan mudah mendirikan bangunan tanpa ada halangan apapun.

“Saya minta kepada pemilik bangunan agar segera melengkapi surat-surat untuk mendirikan bangunan, sebelum surat-surat lengkap jangan sekalipun melanjutkan bangunan ini,” tegasnya.

Di akhir penertiban, pemilik rumah membuat surat pernyataan untuk segera mengurus IMB secepatnya. Sebelum izin keluar pemiliki rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSampah Berserakan di SMPN 27 Medan, Wakil Wali Kota Semprot Kepsek
Next articlePelatihan Berbasis Kompetensi, Pemkab Asahan Kirim 96 Peserta