Medan, PONTAS.ID -Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memantau razia masker yang digelar di Simpang Martubung Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Razia masker ini dilakukan Pemko Medan bersama Pemprov Sumut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Salah satu yang positif adalah saya. Padahal saya sudah disiplin tertib disiplin menggunakan masker tetapi bisa kena juga. Razia ini digelar untuk membangun kesadaran masyarakat, artinya kesehatan dan keselamatan diri kita, keluarga kita perlu kita tingkatkan,” ucap Akhyar, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) Kol inf Azhar Mulyadi mengatakan pihaknya fokus pada wilayah Mebidang dikarenakan 70 persen penyebaran Covid-19 di Sumut berada di wilayah ini.
“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumut berharap ini semua dapat selesai. Sebab, 70 persen penyebaran Covid-19 di Sumut berada di wilayah Mebidang sesuai arahan dari Bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,” ungkapnya.
Dari razia hari kedua ini, aparat gabungan berhasil menjaring sebanyak 96 warga yang tidak mengenakan masker, berkurang dari hari sebelumnya yang berhasil menjaring 111 warga yang tidak mengenakan masker.
Razia yang digelar dari pukul 10.00 wib hingga tengah hari tersebut melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur Kecamatan Medan Labuhan.
Razia ini juga dihadiri Kapolsek Medan Labuhan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Labuhan Rudy Asriandy.
Seperti biasa, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari.
Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari.
Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman fisik
berupa push up sebanyak 25 kali sebagai efek jera.
Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak




























