Salahi IMB, Dinas CKTRP Janji Tindak Bangunan di Tanjung Priok

Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta akan menindak bangunan di Jln. Tenggiri No.68 RT.02/08, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya, bangunan tersebut diduga menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau terbukti akan kita eksekusi bangunan tersebut. Kami akan lakukan pengecekan untuk menindaklanjuti,” jelas Kasatpel CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi saat ditemui PONTAS.id di ruangannya, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengaku tidak mengetahui bangunan itu menyalahi IMB yang diterbitkan.

“Saya tidak tahu kalau menyalahi. Karena, PTSP itu hanya menerbitkan IMB. Coba tanyakan kepada CKTRP Kecamatan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari pekerja yang ditemui di lokasi, mengaku bangunan itu milik salah seorang warga berinisial ‘N’, “Bangunan ini milik pak N,” kata pekerja.

Pantauan PONTAS.id, bangunan yang didirikan dengan IMB Rumah Tinggal dengan 2 lantai itu dibangun menyerupai rumah toko, terkesan bukan rumah tinggal.

Penulis: Yoga Pangestu /Heru Mindarto
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleMarak Pelanggaran Tata Ruang, Begini Respon Kementerian ATR
Next articleLegislator: Potensi EBT Indonesia Sangat Besar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here