Jakarta, PONTAS.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian pelanggaran tata ruang di seluruh indonesia. Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan pelanggaran tata ruang yang ditemuinya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang saat membuka acara “2021, PPTR Expo menjawab publik” di Gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (8/2/2021).
“Untuk publik, jika ada yang melanggar dalam konteks pemanfaatan ruang, silahkan laporkan ke kami. Ada 9 sanksi Adsministratif mulai dari teguran, pembongkaran dan bahkan jika sudah terkait nyawa manusia, maka akan kami bawa ke Pidana,” tukas Dirjen PPTR, Budi Situmorang.
Dalam kesempatan ini, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua pelanggaran terkait pemanfaatan ruang di Indonesia.
“Jika ditemukan pelanggaran tata ruang di manapun itu, maka akan kita tindaklanjuti secepatnya. Tentunya dengan melakukan pengecekan, audit dan komunikasi dengan Pemda setempat,” sebutnya
Lebih lanjut, pihaknya akan mendorong pemda setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang. “Apabila Pemda tidak melakukan penertiban, maka kementerian ATR/BPN akan mengambil tindakan tegas,” imbuhnya
Tak hanya itu, dirinya juga mewanti-wanti kepada oknum tertentu untuk tidak melakukan alih fungsi lahan di Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Kalau sudah dinyatakan sebagai RTH kemudian beralih fungsi, maka itu jelas pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti,” tandasnya
Penulis : Rahmat Mauliady
Editor : Pahala Simanjuntak




























