Jakarta, PONTAS.ID – Bencana banjir serta anjloknya pendapatan asli daerah (PAD) akibat buruknya penataan ruang DKI Jakarta terlihat belum mampu memotivasi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) bekerja lebih tegas dan serius menjalankan tugas dan fungsinya.
Salah satu contohnya, pembangunan rumah kos dengan kapasitas 150 pintu di Jl. Batu Ceper-II, No. 1A, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat tetap berjalan meski tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Padahal, hal ini telah diatur dengan tegas dalam Perda DKI Jakarta Nomor: 7/2010 tentang Bangunan dan Gedung serta diperkuat Pergub DKI Jakarta Nomor: 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Saya heran ini bangunan sudah hampir jalan satu tahun gak selesai serta tidak ditindak. Padahal gak punya IMB,” ungkap salah seorang warga, bernama Herman kepada PONTAS.id di lokasi.
Pantauan PONTAS.id, pada Selasa (9/6/2020) pembangunan rumah kos tersebut masih berlangsung seperti biasa tanpa kendala.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli Zantiarbi belum memberikan tanggapan, “Bapak sedang keluar kantor, tidak ada di ruangan,” kata petugas keamanan saat ditemui PONTAS.id di Kantor Sudin CKTRP Jakarta Pusat, siang tadi.
Penulis: Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak




























