Jakarta, PONTAS.ID – Seorang warga Cempaka Putih Timur, Aminudin merasa risau atas ulah oknum RT yang memakai tanah pribadinya tanpa izin. Pasalnya, lahan Aminudin (pemegang hak atas tanah yang sah) beralamat Jl. Rawasari Barat VIII RT 009, RW 010 Jakarta Pusat itu sudah di floor menjadi trotoar dan digunakan sebagian tanahnya sebagai pondasi gerbang komplek dan tempat berpangkalnya gerobak sampah.
“Secara hukum itu tanah saya, saya punya sertipikat dan jelas petanya. Namun Oknum RT itu memakai dan menggunakannya tanpa seizin saya.Dia berdalih kepada warga bahwa telah mendapat persetujuan dari saya. Padahal hingga detik ini belum pernah ada yang izin ke saya untuk menggunakan tanah itu,” ungkap Ami sapaan akrabnya kepada PONTAS.id, Selasa (13/9/22).
Tak tinggal diam, melihat tanahnya digunakan tanpa izin, dirinya pun berinisiatif untuk memasang pagar di sebagian lahannya untuk memastikan agar lahan itu tidak dipakai sembarangan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, alih-alih mendapat ketenangan, dirinya justru dipanggil oleh pihak kecamatan Cempaka putih untuk dimintai keterangan akibat pemagaran yang dilakukannya.
“Saya dimintai keterangan lantaran adanya laporan dari pengurus RT melalui salah satu aplikasi digital (QLUE). Inikan aneh, tanah itu kan tanah saya, hak saya untuk memasang pagar,” imbuhnya
Lebih lanjut menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam hukuman dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
“Saya akan pelajari jika memang laporan QLUE terbit atas adanya transaksi elektronik, berarti ada penyebaran hoaks di sana yang merugikan nama baik saya selaku pemilik sah atas tanah itu,” tegasnya
“Intinya saya minta, lahan saya yang dijadikan trotoar dikembalikan seperti semula. Jika tidak ada itikad baik, maka sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan bawa permasalahan ini ke jalur hukum,” pungkasnya
Menanggapi hal ini, Camat Cempaka Putih, Fauzi menyarankan agar kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah demi terciptanya win-win solution.
“Inikan bukan permasalahan lahan di aset Pemda. Ini ranahnya aset pribadi, saya sarankan cobalah untuk saling bermufakat terlebih dahulu,” ucapnya
Tambahan informasi, seseorang yang menguasai tanah tanpa memiliki surat-surat tanah yang autentik atau dalam bentuk apapun yang padahal di atas tanah tersebut ada pemilik yang sah, dalam hal seperti ini pihak yang menguasai atau yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya.
“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” begitu bunyi pasalnya
Maka, siapapun yang melanggar aturan tersebut dapat terancam dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Hingga berita ini dipublikasikan Selasa (13/9/22), ketua RT 009 RW 001, Yani tak kunjung menjawab pertanyaan PONTAS.ID yang dikirimkan.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya