Mediasi Sengketa Tanah antara Kubu Kades Bettung dengan Warga Nyaris Bentrok

Tanah Bumbu, PONTAS.ID– Mediasi sengketa tanah Kades Desa Bettung dengan warga di Gedung 9 Februari Kelurahan Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu nyaris berakhir dengan saling adu jotos, Kamis (22/9/2022).

Bahkan, Camat Kusan Hilir, Arianto Sani yang memimpin jalannya mediasi sempat bersitegang dan adu mulut dengan Kepala Desa Bettung, Masrudin dan kuasa hukumnya.

Pihak Kades Bettung dan kuasa hukumnya tidak terima dan kesal lantaran dipotong saat berusaha menyampaikan penjelasan.

Keributan pun terus berlanjut antara kubu pendukung Kades Bettung dengan warga hingga keluar gedung pertemuan meski proses mediasi sudah ditutup.

Kades Bettung dan kuasa hukumnya menuding Camat Kusan Hilir terkesan berat sebelah dalam proses mediasi.

Camat Kusan Hilir, Arianto Sani mengaku tidak benar kalau berpihak pada salah satu. Lebih lagi, dituding berat sebelah.

“Kedua belah pihak sudah diberikan kesempatan untuk berbicara dan sesuai kesepakatan diawal bahwa mediasi ini selesai pada jam 12.15 Wita. Dan karena waktu sudah habis jadi saya peringatkan untuk berhenti menjelaskan hal-hal diluar konteks esensi mediasi,” terang dia.

Camat Kusan Hilir, Arianto Sani membeberkan permasalahan sengketa tanah antara warga dengan Kades Bettung terjadi lantaran permohonan warga terkait penerbitan legalitas kepemilikan tanah atau surat keterangan tanah (sporadik) tidak kunjung dipenuhi oleh Pemdes Bettung.

“Kita sudah 3 kali memediasi namun hasilnya tetap tidak ada penyelesaian. Karena itu, kita serahkan kepada kedua belah pihak untuk langkah selanjutnya. Mau diselesaikan secara kekeluargaan di desa atau menempuh jalur hukum,” beber dia.

Sementara itu, advokasi warga, Lamsakdir mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang tidak menemukan titik temu dan kejelasan atau kepastian hukum terhadap tanah yang diklaim 40 warga bettung.

“Tentu sangat mengecewakan mediasi ketiga ini. Karena tidak ada penyelesaian, terpaksa kami akan kembali perjuangkan ditingkat litigasi di PTUN Banjarmasin,” kecewa dia.

Menanggapi, kuasa hukum Kades Bettung, Angga Saputra berkilah kliennya sudah melaksanakan tugas sebagai kepala desa dengan benar dan sesuai aturan hukum.

“Pak Kades sudah sesuai aturan. Tidak bisa asal menerbitkan legalitas kepemilikan tanah atau sporadik kalau syaratnya tidak terpenuhi. Kalau lengkap dan tidak ada masalah tentu akan diterbitkan,” kilah dia.

Diakui dia, kecewa dengan jalannya mediasi lantaran semua pihak terkesan menyudutkan kliennya, bahkan lebih pada upaya intervensi.

“Ini seperti melempar bola panas ke Pak Kades, mengintervensi Pak Kades,” kesal dia.

Sebelumnya, Selasa (20/9/2022) puluhan warga mendatangi kantor Bupati Tanah Bumbu mengadukan Pemdes Bettung terkait permohonan penerbitan surat keterangan tanah atau sporadik warga tidak disetujui.

Warga menuding Kades Bettung berupaya merampas tanah milik 40 warga yang sudah menjadi warisan secara turun temurun.

Bahkan, warga mengeluhkan bahwa lahan milik mereka juga ada yang diambil untuk membuat jalan tanpa persetujuan mereka.

Warga mengaku bahwa sudah lama menggarap lahan di RT 1 Desa Bettung tersebut. Bahkan, sejak tahun 1958.

Penulis: Mohammad Apriani

Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleIkhtiyar HNW Memperjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren, Menjadi Keputusan Raker Komisi VIII dengan Menag
Next articleBamsoet Dukung Pelaksanaan Wingday IV HTCI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here