Jakarta, PONTAS.ID – Petugas gabungan Kecamatan Kemayoran menggelar kegiatan pengawasan dan penegakkan operasi tertib masker, di Jln. H Ung, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021).
Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran, Lemanus mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai pengingat terlebih wilayah Kecamatan Kemayoran terdapat Wisma Atlit yang merupakan tempat isolasi bagi pasien positif Covid-19 dan memberikan kesadaran untuk masyarakat agar tetap memakai masker.
“Hari ini kita berhasil menjaring 41 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai dan menggunakan masker dengan tidak benar,” kata lemanus.
Dari 41 pelanggar, sambungnya, 40 orang diberikan sanksi sosial dan satunya meminta sanksi denda administrasi yaitu sebesar 250 ribu.
Selain melakukan penindakan operasi tertib masker, Satpol PP Kecamatan Kemayoran bersama Suku Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Pusat juga membagikan masker terkait program Jakarta Bermasker.
“Saya harap masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari virus Covid-19,” tandasnya.
Penulis: Wahyudin /Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah




























