Simpan Sabu, Polisi Ringkus Warga STL Ulu Terawas

Musirawas, PONTAS.ID – Sat Narkoba Polres Musirawas (Mura), menangkap MA (24) atas dugaan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.3 gram di dalam ember plastik.

Warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ini diringkus saat hendak membeli bakso di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kamis (11/3/2021) sore.

“Tersangka diringkus karena kedapatan menyimpan sabu,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, di Mapolres Musirawas, Sumatera Selatan, Jumat (12/3/2021).

Penangkapan ini bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, ada seorang warga Desa Sukorejo sedang berada di Desa C Nawangsasi terlibat dalam perkara narkoba.

Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. “Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka,” jelas Denhar.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram didalam satu buah ember merek Aries yang tergantung di dalam pondok.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp.100 ribu dan satu unit HP merek Nokia warna biru putih. “Saat ini, tersangka beserta BB ditahan dipolres, guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.

Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleGelora Apresiasi Polri Kembalikan Marwah Keadilan Indonesia
Next articlePemerintah-DPR Fokus Kawal Alih Kelola Blok Rokan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here