Marak Bangunan Bermasalah di Jakbar, Kinerja CKTRP Menjadi Pertanyaan

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mengakui telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal dengan nomor IMB:154/C/.32.73.02.1004.02.002.R.4/3-1.785.51/e/2020.

“Untuk data IMB ini memang diterbitkan oleh pihak kami. Datanya pun ada sama kami” balas operator aplikasi resmi layanan PTSP Kecamatan Grogol Petamburan melalui WhatsApp kepada PONTAS.Id Senin, (8/3/2021).

Untuk diketahui, tindakan pada penertiban ruang dan bangunan sudah diatur berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda DKI Jakarta No.7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Hasil Pantauan PONTAS.id, bentuk fisik bangunan di Jln. Prof.DR. Latumenten II No. 4A RT.13 /11 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat telah menyalahi IMB. Pasalnya, bentuk fisik bangunan tersebut tidak berbentuk rumah tinggal melainkan bentuk rumah toko.

Sebagai informasi, terlihat puluhan bangunan di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat yang tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan PTSP tingkat kecamatan maupun tingkat kota.

Sehingga hal ini menjadi sorotan dugaan adanya indikasi kerjasama atau memang ada kelemahan pejabat terkait dalam menerapkan tugas pokok dan fungsinya.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasatpel CKTRP) tingkat Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat belum memberikan tanggapan.

Penulis: M Abdi Nurroin /Deddy M
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleDukung Gus Jazil Menuju PWNU DKI, Rais Syuriyah PCNU Jakpus Ingin NU Mendunia
Next articleBamsoet Dukung Gerakan Nasional Kembali ke Masjid Pemuda Pancasila

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here