Jakarta, PONTAS.ID – Kantor Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat terkesan mengabaikan penerapan Protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai Corona Virus Disease -2019 (Covid-19) di Ibu Kota.
Pasalnya, setiap orang yang masuk ke dalam Kantor Kecamatan tidak diperiksa suhu tubuhnya.
“Saya tidak berhak untuk menjawab masalah itu. Karena yang berhak menjawab hanya pak Camat,” ujar Wakil Camat Palmerah, Sarwono kepada PONTAS.id di halaman Kantor Kecamatan.
Pantauan PONTAS.id, pada Rabu, (30/9/2020) pengunjung yang masuk ke dalam gedung kantor kecamatan tidak diukur suhu tubuhnya, sehingga meningkatkan risiko penularan virus Corona di kantor pelayanan publik tersebut.
Padahal, di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin gencar melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi penerapan Protokol Kesehatan.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terpaksa harus memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020, demi menjaga keselamatan warga Ibu Kota.
Penulis: Deddy Muttaqin
Editor: Pahala Simanjuntak




























