Pemkot Lalai, Bangunan Tabrak IMB Menjamur di Kelapa Gading

Jakarta, PONTAS.ID – Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengakui telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal tiga lantai di Jln. Pegangsaan Indah Barat Blok A-1 No.50, RT.08/016 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Ya kita yang mengeluarkan IMB tersebut,” kata Kepala Unit PTSP Kecamatan Kelapa Gading, Rustiman saat ditemui PONTAS.id, Jumat (19/2/2021).

Namun, terkait pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan, Rustiman membantah pihaknya bertanggungjawab, “Kita di sini hanya bertugas menerbitkan IMB, kalau ada pelanggaran di lapangan urusan CTKRP,” katanya.

Pantauan PONTAS.id, pada Jumat (19/2/2021) pekerja tampak masih terus melakukan pembangunan meski di depan bangunan telah terpampang segel berwarna merah yang ditempel oleh Sudin CKTRP.

Para pekerja juga terlihat tenang melakukan pekerjaannya dan terlihat tidak khawatir akan mendapatkan teguran dari Satpol PP karena bekerja pada bangunan yang telah diberi segel.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kasatpol PP Jakarta Utara maupun Kasudin CKTRP Jakarta Utara belum memberikan tanggapan.

Beberapa kali upaya PONTAS.id menemui kedua petinggi di Pemkot Jakarta Utara itu belum berhasil, lantaran keduanya kerap tidak berada di kantor.

“Kasudin CKTRP sedang WFH (Work from Home atau bekerja dari rumah). Coba aja datang hari Senin,” kata staff Sudin CKTRP, siang tadi.

Demikian halnya dengan Kasatpol PP, “Bapak sedang tidak ada,” kata salah seorang anggota Satpol PP.

Dari informasi yang didapat, IMB bangunan itu tercatat berada di zona R4. Merujuk Pasal 608 ayat 2, Perda DKI Jakarta Nomor: 1/2014 tentang Rencana Detail tata Ruang dan Peraturan Zonasi, disebutkan:

“(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah dan mengikuti ketentuan sebagai berikut:”

h. sub zona R.4, sebagai berikut:

1.Kegiatan katering, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);

2.Kegiatan perkantoran pemerintahan nasional, perkantoran pemerintahan daerah dan kegiatan perkantoran perwakilan negara asing dibatasi intensitas pemanfaatan ruangnya dengan KDB paling luas 60% (enam puluh persen), KLB paling besar 2,4 (dua koma empat) dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai.

Sebelumnya, pengamat Tata Ruang dan Perkotaan, Rizaldy Siregar menyarankan Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid mundur dari jabatannya jika memang tidak sanggup menegakkan aturan di wilayah Jakarta Utara.

Hal ini dilontarkan Rizaldy merespon maraknya pembangunan yang menabrak aturan baik terkait bangunan gedung maupun lingkungan hidup.

“Saran saya, kalau beliau tidak sanggup mengemban amanah sesuai jabatannya, sebaiknya mundur saja dengan terhormat. Karena jabatan itu amanah untuk digunakan demi kepentingan publik,” kata Rizaldy saat dihubungi PONTAS.id, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, pembangunan di Jln. Pegangsaan Indah Blok A-1, No.50 RT.08/016, Kelurahan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara kembali mendapat sorotan. Sebab, meski telah dipasang segel merah, namun pekerja tetap melanjutkan pembangunan.

“Ya tetap saya kerjakan. Saya tidak tahu siapa orangnya yang memerintah saya untuk terus bekerja,” kata pekerja saat ditemui PONTAS.id

Penulis: Heru Mindarto /Yoga Pangestu
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleLegislator PKS Apresiasi Kerja Aparat yang Sigap Tangani Banjir
Next articlePemerintah Harus Cari Solusi Atasi Angka Putus Sekolah dan Pernikahan Anak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here