Jakarta, PONTAS.ID – Kendaraan roda empat (Mobil) pegawai Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara yang tak lulus uji emisi terancam tak dapat parkir di area parkir Kantor Walikota. Hal itu menyusul penerapan parkir lulus uji emisi oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Kalau yang tidak lulus uji emisi adalah karyawan (Pemkot Jakut) saya larang parkir di Kantor Wali Kota, harus dibawa kebengkel terlebih dahulu,” tegas Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau disela-sela penyelenggaraan uji emisi gratis dibelakang Kantor Wali Kota, Rabu (17/7/2019).
Syamsuddin mengatakan, penerapan parkir lulus uji emisi bertujuan untuk mengurangi polusi udara dari kendaraan. “Maka dari itu melaui Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara sebagai leadin sector, Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan uji emisi gratis bagi karyawan (Pegawai) dan pengunjung,” imbuhnya.
Untuk mengetahui kendaraan yang akan parkir di gedung Wali Kota Jakarta Utara lulus uji emisi atau tidak, petugas pengamanan dalam (Pamdal) akan melakukan pengecekan melalui aplikasi. “Melalui aplikasi, nanti petugas Pamdal akan mengecek mobil dari nomor plat kendaraannya,” kata Syamsuddin.
Data sementara Sudin LH Jakarta Utara hingga pukul 9:30 WIB sebanyak 90 kendaraan telah dilakukan uji emisi. “Dari 90 kendaraan ada empat kendaraan bahan bakar bensin yang belum lulus uji emisi,” terang Kasudin LH Jakarta Utara, Slamet Riyadi.
Slamet menambahkan, pelaksanaan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara bakal dilaksanakan selama dua hari. Sementara bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi, Kasudin LH mengimbau agar melakukan service di bengkel-bengkel resmi.
Penulis: Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak



























