Pemerintah Harus Cari Solusi Atasi Angka Putus Sekolah dan Pernikahan Anak

Ilsutrasi Anak Putus Sekolah
Ilsutrasi Anak Putus Sekolah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan dan KPAI melakukan pemetaan terhadap alasan menyebabkan terjadinya peningkatkan angka kasus putus sekolah dan pernikahan anak untuk segera dicarikan solusi.

“Pemerintah harus dapat meminimalisir angka putus sekolah dan pernikahan anak, melakukan pendataan anak didik yang putus sekolah serta mencarikan dana bagi anak didik untuk dapat melanjutkan pendidikan/ijazah yang siap bekerja, baik secara sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun sarana/prasarana untuk pembelajaran secara langsung,” katanya dalam siaran pers, Jumat (19/2/2021).

Azis menjelaskan, dari hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pandemi Covid-19 telah berdampak kepada tingkat sosio ekonomi angka kemiskinan penduduk yang meningkat, dimana hal ini berpotensi meningkatkan angka kasus putus sekolah dan pernikahan anak dengan pertimbangan pelajar memilih melakukan pernikahan dini atau bekerja membantu ekonomi keluarga mereka, karena banyak orangtuanya yang kehilangan pekerjaan.

“Kemendikbud harus dapat berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan bantuan penguat sinyal di wilayah-wilayah yang blank spot dan dapat memastikan sekolah untuk menambah poin penilaian anak dalam sistem pembelajaran PJJ serta memastikan guru memiliki sikap pendidikan berkarakter dalam proses belajar mengajar,” ujarnya.

Politisi Golkar itu meminta para Guru harus melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua murid, Sehingga kondisi belajar anak dapat tetap terpantau dengan baik dan tetap memiliki semangat belajar. Pemda dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan sekolah untuk mempertimbangkan besaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan memberikan keringan kepada kepada siswa yang tidak mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah ataupun memliki ijazah kelulusan sebagai prasyarat bekerja.

“Para orang tua murid harus dapat mendukung dan meningkatkan peran dalam mengawasi aktivitas belajar anak di rumah dan pergaulan di lingkungan sekitar anak. Sehingga anak dijauhkan dari keinginan untuk putus sekolah maupun melakukan pernikahan dini karena faktor kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutupnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePemkot Lalai, Bangunan Tabrak IMB Menjamur di Kelapa Gading
Next articleSDA Kecamatan Senen Kuras Saluran di Jalan Kali Baru Timur