Jakarta, PONTAS.ID – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur, menangkis tuduhan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Widodo terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 9 lantai di Jln. Pemuda Rt 08/04 Kelurahan Rawamangun Jakarta Timur.
Menurut pernyataan kepala PTSP Jaktim, Desty Erna Ningsih yang disampaikan oleh Kepala satuan pelaksana (kasatpel) Herman melalui media perpesanan WhatsApp.
Kata Desty, bahwa setiap izin bangunan pasti ditembuskan ke Sudin CKTRP untuk dilakukan pengawasan.
“Setiap izin yang terbit ditembusin ke Kepala Suku Dinas CKTRP untuk dilakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” jelas desty melalui media perpesanan WhatsApp, Selasa (02/03/21).
Di waktu yang sama, Desty juga menjelaskan perihal teknis penerbitan IMB yang sudah sesuai ketentuan dan berdasarkan Gambaran Perencanaan Arsitektur (GPA).
“IMB diterbitkan karena adanya permohonan, sudah sesuai ketentuan dan berdasarkan GPA (Gambar Perencanaan Arsitektur) terhadap bangunan mendahului izin sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Terhadap bangunan yg tidak sesuai dengan GPA dan IMB itu merupakan kewenangan dari Suku Dinas CKTRP,” tutup desty
Sebelumnya, pembangunan gedung sembilan lantai yang beralamat di Jln Pemuda RT.08/04 kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, selain diduga menabrak aturan yang ada, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung itu juga bermasalah.
“Kita tak punya kewenangan terkait perizinan. Jika memang melanggar tanyakan ke PTSP kenapa izin itu diterbitkan,” ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Widodo saat ditemui PONTAS.id dikantornya, Selasa (23/2/2021).
Pernyataan Widodo ini pun berbeda dengan Pasal 42 ayat 2 huruf (o) Pergub DKI Nomor 279/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas cipta karya, Tata Ruang dan Pertanahan:
“Suku Dinas CKTRP Kota mempunyai fungsi untuk melakukan pelaksanaan urusan penataan ruang, pertanahan, bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan di wilayah kota administrasi,” bunyi Pergub itu.
Tak hanya itu, Widodo juga mengatakan, bangunan boleh berdiri tanpa harus mengantongi IMB terlebih dahulu, “Jika tidak masuk ketentuan, ya tidak mungkin keluar IMB,” imbuhnya
Pernyataan Widodo ini juga tidak sesuai dengan Pasal 15 Perda DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung: “(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB,” bunyi Perda itu.
Lebih lanjut, Widodo membenarkan, pada awalnya bangunan itu memang tidak memiliki IMB, namun seiring berjalannya waktu IMB itu pun diterbitkan, “Dengan hanya membayar denda sesuai pelanggarannya,” bebernya.
“Dari awal dibangun tanpa izin kita sudah lakukan penindakan. Karena ngurus izin bangunan itu lama, maka berjalan dengan simultan antara ngurus izin sama kegiatan pembangunan. Dan itu boleh,” tandasnya
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya/Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady



























