Tanjung Balai, PONTAS.ID – Polisi berhasil meringkus DP alias Doli (27). Penangkapan hanya berselang 1,5 ,jam usai tersangka melakukan aksinya di Kelurahan Singosari, Kecamatan Datuk Bandar pada Selasa (19/1/2021) subuh.
Pria warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara itu diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar atas laporan Ervina Aritonang (31) warga Kelurahan Singosari, Kecamatan Datuk Bandar.
“Dalam Laporan Polisinya korban menyampaikan kejadian pencurian di rumahnya,” kata Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karokaro, Rabu (20/1/2021).
Dan tak lama setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Iptu Hendra bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.
Atas bantuan informasi dari warga, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa bersama barang bukti hasil curiannya ke Polsek Datuk Bandar sekitar pukul 5.30 WIB atau dengan rentang waktu 1,5 jam pasca aksi tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan dia kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Hendra.
Adapun barang bukti yang diduga dari aksi kejahatan tersangka telah diamankan Polisi yakni, 1 buah tas sandang warna hijau merek LV, 1 buah dompet warna krem merek B, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa plat dan, 1 buah jeket warna hijau.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























