Jual Narkoba, Polisi Ringkus Satpam di Datuk Bandar

Tanjung Balai, PONTAS.ID – RL alias Rasyid (30) terancam hukuman maksimal 20 tahun. Sebab RL diringkus personil Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai ketika dia bermaksud hendak mengantar narkotika jenis sabu-sabu kepada Polisi yang memesannya sebelumnya.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk RL di Jalan Embacang, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Sabtu (16/1/2021) malam.

“Kami sengaja melakukan penyamaran dan memesan sabu seolah ingin membeli dari tersangka,” ungkap Iptu Awaluddin yang memimpin operasi tersebut, di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Tersangka yang saat ditangkap hanya mengantongi selembar uang pecahan Rp.2000 itu, mengakui sabu seberat 2, 24 gram dan 1 buah timbangan elektrik yang disita petugas merupakan miliknya.

Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan itupun meringkuk di sel tahanan Polres Tanjung Balai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya.
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHadiri Rakernas, SYL Canangkan 1000 Kampung Holtikultura
Next articleBamsoet Dorong Wartawan Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19