Terkait Narkoba, Warga Tanjung Balai Terancam 20 Tahun Penjara

Tanjung Balai, PONTAS.ID – N (40) tak menyangka dirinya bakal merasakan dinginnya jeruji besi Polres Tanjung Balai. Pria warga Kelurahan Sijambi, Tanjung Balai, ditangkap Unit I Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

N tak berkutik saat ditangkap dari dalam kamarnya oleh tim yang dipimpin Kanit I, Aiptu Wariyono di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Datuk Bandar, Minggu (17/1/2021) malam.

“Tersangka kami amankan saat sedang duduk di dalam kamar rumahnya,” ungkap Wariyono, Senin (18/1/2021).

Saat diringkus, Polisi mendapati bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram dan telah dimasukkan ke dalam 10 bungkus plastik klip transparan.

“Tersangka berterus terang kalau barang bukti tersebut miliknya,” kata Wariyono.

Saat tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanjung Balai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita jerat Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJaga Kelestarian, Menteri Trenggono Genjot Budidaya Perikanan
Next articleKawal Bisnis dan Proyek, Pertamina Gaet Lembaga Penegak Hukum

1 COMMENT