Komite II DPD Dorong Penguatan KNMP

JAKARTA, PONTAS.ID — Komite II DPD RI mendorong penguatan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Penguatan program tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan perbaikan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid dalam Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 Tahun 2026 di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Waris mengatakan, finalisasi hasil pengawasan tersebut akan merumuskan berbagai temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2016 di lapangan.

Menurutnya, secara substansi, undang-undang tersebut telah memuat berbagai aspek perlindungan bagi nelayan. Namun, efektivitas implementasinya masih perlu diperkuat agar ketentuan yang ada benar-benar memberikan manfaat, terutama bagi nelayan kecil.

“Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi,” ujar Waris.

Dalam finalisasi hasil pengawasan, Komite II DPD RI menilai substansi UU Nomor 7 Tahun 2016 secara umum telah memadai pada tingkat dasar. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya efektif.

Sejumlah persoalan yang masih dihadapi nelayan antara lain ketersediaan dan keterjangkauan sarana usaha, kepastian ruang usaha, perlindungan terhadap berbagai risiko, peningkatan kapasitas, hingga penguatan kelembagaan nelayan.

Komite II juga menyoroti keterbatasan infrastruktur dasar perikanan, termasuk belum tersedianya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di sejumlah wilayah, salah satunya Kepulauan Seribu.

Kondisi tersebut membuat nelayan harus menanggung biaya operasional yang lebih tinggi. Beban tersebut semakin terasa bagi nelayan tradisional yang menggunakan kapal berkapasitas kecil.

Selain infrastruktur, program pemberdayaan dan diversifikasi usaha masyarakat pesisir juga dinilai belum optimal. Pengembangan usaha budi daya perikanan maupun wisata bahari masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan pelatihan praktis, model bisnis, akses permodalan hingga akses pasar.

Persoalan pembiayaan turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Narasumber Matheus Stefi Pasimanjeku mengatakan, akses pembiayaan bagi nelayan kecil dan menengah perlu diperluas. Menurutnya, perbankan seharusnya memberikan alternatif skema jaminan yang sesuai dengan kondisi dan aset yang dimiliki nelayan.

“Harapan saya, melalui Komite II ini yang bisa mengusulkan ke pemerintah, agar nelayan kecil dan menengah bisa mendapatkan pinjaman dari bank bukan saja dalam menggunakan koperasi tapi bisa jadi jaminan itu perahu,” kata Matheus.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menyoroti persoalan perizinan bagi nelayan kecil, khususnya nelayan dengan kapal di bawah 4 GT (gross tonnage).

Menurut Angelius, pengaturan perizinan perlu ditinjau kembali agar tidak menambah beban administratif bagi nelayan kecil.

“Saya kira penting agar kewenangan perizinan tertentu bagi nelayan kecil ini dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus jelas dalam hal ini, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar perikanan,” tegasnya.

Angelius menilai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diperjelas sehingga pelayanan kepada nelayan dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, dan sesuai dengan kebutuhan di daerah.

Komite II DPD RI menilai program Kampung Nelayan Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Karena itu, program KNMP diharapkan tidak berhenti pada pembangunan sarana dan prasarana fisik. Program tersebut juga perlu diarahkan untuk meningkatkan skala usaha dan daya saing nelayan, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, serta memperkuat kelembagaan masyarakat pesisir.

Penguatan aspek-aspek tersebut dinilai penting agar pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dapat memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan dan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2016.

Previous articleVideotron di Pasuruan Soroti Sound Horeg dan Korupsi, Picu Perbincangan Warganet
Next articleTak Sekadar Pindahkan Penduduk, DPD Dorong Transmigrasi Jadi Penggerak Ekonomi Daerah