Miliki 1,12 Gram Sabu, Warga Teluk Nibung Terancam 20 Tahun Penjara

Tanjungbalai, PONTAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1,12 gram narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama KAS alias Jimmi (35) warga kelurahan Perjuangan, Kota Tanjungbalai, di Jalan Pukat Ujung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sabtu pagi(30/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat akan ditangkap, tersangka berusaha mengelabui Polisi dengan membuang barang bukti melalui tangan kirinya. Melihat gelagat tersangka, tim operasional segera menangkap tersangka beserta barang bukti beruba sabu.

“Kami melihat tersangka yang berusaha membuang barang bukti dan terjatuh didekat kakinya, ia pun tak bisa berdalih saat kami mengintrogasinya dan akhirnya tersangka mengakui sebagai pemilik barang bukti tersebut,” ungkap Kanit I, Aiptu Wariyono yang memimpin Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kemudian Tim Operasional membawa Tersangka beserta barang bukti beruba 1,12 gram Sabu ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang aktivitas Tersangka sebagai pengedar sabu,” tukasnya.

Jimmi pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan padanya, yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePancasila Dasar dan Ideologi Bangsa Indonesia
Next articleRestrukturisasi Keuangan, PTPN Teken MAA dengan 6 Kreditur