Komisi IX: BPOM Harus Objektif dalam Menetapkan EUA

Lucy Kurniasari
Lucy Kurniasari

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mendukung kebijakan BPOM belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

“Saya setuju sikap yang disampaikan Kepala BPOM tersebut. Tidak boleh ada penyuntikan vaksin Covid-19 sebelum BPOM mengeluarkan EUA,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (6/1/2021).

“Masalahnya, apakah dengan sudah didistribusikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac ke 34 provinsi, BPOM dapat tetap objektif dalam memutuskan EUA ?,” lanjut Lucy.

Politikus Demokrat ini menjelaskan, tidak ingin BPOM bekerja dalam tekanan, sehingga mengeluarkan keputusan EUA tidak independen. Apalagi vaksin ini berkaitan langsung dengan nyawa manusia, sehingga keputusan BPOM harus benar-benar profesional dan independen.

“Hanya dengan mengedepankan profesionalisme, BPOM dapat mengeluarkan EUA yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis,” ujar Lucy.

Karena itu, Lucy mengharapkan tidak ada intervensi dari Pemerintah terhadap BPOM. Ini penting agar independensi BPOM tetap terjaga, sehingga penggunaan vaksin dapat bermanfaat dalam membasmi pandemi Covid-19.

Selain itu, sertifikat halal dari MUI juga harus dipenuhi. Ini sebagai wujud hormat kita terhadap mayoritas ummat Islam di Indonesia.

“Kalau sertifikat halal diperoleh dari MUI, tentu tidak ada lagi keraguan bagi umat Islam untuk ikut dalam vaksinisasi Covid-19. Jadi, EUA dan sertifikat halal harus dipenuhi sebelum dilaksanakan vaksinasi. Kalau dua hal ini dipenuhi, masyarakat akan dengan suka cita mengikuti vaksinisasi Covid-19,” tandasnya.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengingatkan belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. BPOM masih mengevaluasi uji klinis vaksin Sinovak di Bandung.

Karena itu, lanjut Penny, meskipun vaksin Covid-19 produksi Sinovac sudah didistribusikan ke daerah, tapi belum boleh disuntikkan hingga dikeluarkan EUA.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleESDM Terus Dorong Pengembangan Green Fuel
Next articleKemenkop UKM Lakukan Transformasi Kebijakan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here