Jakarta, PONTAS.ID – DPR bersama pemerintah hari ini akan mengambil keputusan pengesahan mengenai revsisi UU Terorisme akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.
Sebelum seluruh anggota DPR menyetujui pengesahan RUU Terorisme. Pimpinan sidang paripurna di ketuai Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta kepada Ketua Pansus Terorisme M Syafi’i membacakan laporan hasil rapat sinkronisasi telah dilakukan oleh pansus maupun pemerintah selama beberapa hari terakhir.
Syafii mengatakan, mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari pemerintah maupun ormas dan LSM, disebut Syafii dimintai pendapat.
“Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR,” ujar Syafii dalam membacakan laporan dihadapan sidang paripurna DPR, di gedung DPR, Jumat (25/5/2018).
Syafii lalu menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme.
“Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme,” sebut Syafii.
Kriminalisasi baru yang dimaksud Syafii ialah mengatur soal jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
Usai Syafi’i membacakan laporannya. Kembali Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin sidang menanyakan kembali kepada seluruh anggota DPR apakah RUU Terorisme dapat disetujui.
“Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh Fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?” kata Agus menanyakan kepada anggota dewan.
“Setuju!” jawab anggota DPR peserta paripurna.
Teknis Pelaksanaanya
Terpisah, Presiden Jokowi berharap dengan disahkan UU Terorisme oleh DPR pada sidang paripurna hari ini, yang paling penting nantinya adalah bagaimana teknis pelaksanaannya UU tersebut.
Salah satu poin dalam revisi UU tersebut yakni mengenai keterlibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme yang akan dikuatkan oleh Perpres. Jokowi mengatakan, hal itu hanyalah persoalan teknis.
“Itu kan Perpres hanya teknis. Hanya teknis. Sebelumnya kan juga TNI bisa dilibatkan atas perintah Panglima Tertinggi. Jadi sudah tidak perlu lagi dipersoalkan,” kata Jokowi saat ditemui di lokasi pembangunan Bendungan Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5/2018).
Dikatakan Jokowi, yang paling penting usai disahkannya UU tersebut yakni bagaimana teknis pelaksanaannya. “Yang paling penting nanti teknis dalam pelaksanannya seperti apa, kan hanya itu saja,” kata Jokowi.
Terutama bagaimana upaya penanggulangan terorisme tersebut dilakukan dengan tepat dan baik, dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Soal perang terhadap terorisme yang lebih baik ini menjadi harapan Jokowi.
“Bagaimana kita perangi terorisme, itu saja. Baik dengan pendekatan lunak maupun pendekatan keras. Dengan soft approach maupun hard approach. Itu saja,” ujanrnya.