DPR Dukung Pemerintah Larang ASN Terlibat Ormas Radikal

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung Pemerintah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

“Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (30/1/2021).

Azis meminta Pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang, agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai.

“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjut SE tersebut dengan membuat aturan turunan sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLagi, Hujan lebat Landa Banjarmasin, Air kembali Masuk Rumah Warga
Next articleMulai Hari Ini Tarif Tol BORR Naik!