Musirawas, PONTAS.ID – SZ (23) ditahan Polsek Muara Lakitan, pada Selasa (15/12/2020)sekitar pukul 02.30 WIB. Warga Desa Marga Baru, Kabupaten Musirawas ini diringkus lantaran diduga menusuk dada pekerja harian kebun sawit, Himawan Santoso alias Baron (40)dengan menggunakan pisau.
“Tersangka kami tangkap karena melakukan penganiayaan, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis karena juga terlibat perkara dugaan pencurian buah sawit,” kata Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, Kamis (17/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut bermula saat korban bersama ZN (44), BO (40) dan tersangka dibawa ke polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tertangkap tangan mencuri kelapa sawit di kebun plasma milik warga di Desa Marga Baru.
“Namun, saat dalam perjalanan menuju polsek, tiba-tiba tersangka yang duduk di bangku belakang langsung menusuk dada korban sebanyak satu kali hingga mengenai jari korban,” beber Kapolsek.
Kemudian, tersangka berhasil diamankan oleh saksi yang juga berada di dalam mobil, “Tersangka ini, mencuri kelapa sawit milik warga dan akan dibawa korban dan saksi ke Polsek. Tapi di pertengahan jalan, tersangka menusuk korban,” jelas mantan Kapolsek Megang Sakti ini.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan juga mengakui perbuatannya termasuk menganiaya korban.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B-34/XII/2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan teranggal 15 Desember 2020.
“Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti satu buah tas selempang warna hitam, sebilah pisau bergagang plastik warna hitam dan satu buah kotak rokok berisi kaca pirex,” tutup Kapolsek.
Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak




























