Terkait Narkoba, Polisi Ringkus 2 Warga Desa Kemang

Musirawas, PONTAS.ID – Anggota Polsek Muara Lakitan,Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, meringkus dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.

Kedua warga dari Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, RY alias Roby (28) dan Yv (35) ditangkap di depan Pasar Prabumulih II, Muara Lakitan, Sabtu (9/1/2021).

“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik sedang berisikan 40 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota,” jelas Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi, Minggu (10/1/2021).

Kedua tersangka diringkus bermula ketika petugas mencurigai gerak gerik kedua tersangka yang berada di tepi jalan dan tengah berkomunikasi menggunakan Handphone.

“Kemudian, anggota menghampiri kedua pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan satu klip plastik sedang berisikan 40 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota yang sempat dibuang pelaku ke sisi jalan,” terang Romi.

Kemudian, petugas juga menemukan satu buah Hp merk Vivo 1724 warna Gold Rose serta satu buah HP merk Nokia 1280 warna Hitam.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Muara Lakitan, “Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePenataan Wilayah, Irwandi Kembali Cek Kolong Jembatan Pegangsaan
Next articleHUT ke-48, PDIP Semakin Kokoh Mengawal Negara Pancasila