Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Dua Warga Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari tempat berbeda pada Jumat (9/10/2020) dini hari.

MDS alias Mose (22) warga HD alias Peok (28) keduanya warga Tebingtinggi, ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih lis hitam berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor: LP/425/X/2020/SU/Res T.Tinggi/ Spkt TT, tertanggal 5 Oktober 2020. .

“Kedua tersangka, diduga mencuri sepeda motor milik Marisya (23), warga Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Jalan Patriot, Kota Tebingtinggi, Jumat (5/10/2020),” ungkap Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirham Arief, pada wartawan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Menurut Arief, terungkapnya kasus curanmor berawal saat personil Satreskrim Polres Tebingtinggi, menemukan pelaku MDS, sedang berada di Jalan SM.Raja Kota Tebingtinggi, mengendarai sepeda motor milik korban.

“Melihat tersangka mengendarai sepeda motor yang dicurigai milik korban, polisi segera mengamankan pelaku. Kemudian, saat diintrogasi petugas, tersangka MDS, mengakui bahwa sepeda motor yang sedang dikendarainya milik korban Marisya, yang dicuri bersama temannya HD,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka MDS, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya pun menangkap dan mengamankan HD dari rumahnya.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, guna untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMarak Demo, Pertamina Jamin Stok BBM di Ciayumajakuning Aman
Next articleTolak UU Cipta Kerja, Daerah Lain Perlu Tiru Warga Tebingtinggi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here