Jakarta, PONTAS.ID – Sepanjang awal Agustus 2020 hingga hari ini, Senin (24/8/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menjaring 9.697 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan, 9.697 pelanggar PSSB tersebut dikenakan sanksi sosial dan administrasi denda. Hukuman ini diberikan karena ribuan orang tersebut terjaring Operasi Tertib Masker (Ops Tibmask) karena tidak memakai masker.
“Operasi Tertib Masker ditegakkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB fase Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” jelas Bernard, didampingi Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat di konfirmasi pontas.id, Senin ( 24/8/202).
“Seluruh pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum selama 15 s.d 20 menit,” sambung Bernard.
Bernard memaparkan, sebanyak 9.697 pelanggar PSBB tersebut tersebar di 8 kecamatan dan tingkat kota dengan rincian 557 pelanggar di tingkat kota, 1.643 pelanggar di Kecamatan Tanah Abang, 1.606 pelanggar di Kecamatan Menteng, 1.005 pelanggar di Kecamatan Kemayoran, 1.034 pelanggar di Kecamatan Sawah Besar, 841 pelanggar di Kecamatan Gambir, 909 pelanggar di Kecamatan Johar Baru, 960 pelanggar di Kecamatan Senen, dan 355 pelanggar di Kecamatan Cempaka Putih.
Lebih lanjut, Bernard mengatakan, dari 9.697 pelanggar PSBB Transisi tersebut, 8.910 diantaranya mendapatkan sanksi sosial. Pihaknya juga memberikan sanksi administrasi denda kepada 787 pelanggar dengan total nilai Rp.132.950.000. Adapun, hasil denda tersebut langsung ditransfer ke Bank DKI.
“Para pelanggar kita berikan nomor rekening supaya mentransfer ke Bank DKI Jakarta, Jadi langsung masuk ke kas daerah,” tandasnya.
Penulis: Tajuli
Editor: Riana




























